Menu

Mode Gelap

Daerah · 29 Dec 2025 12:06 WIB ·

Kaperwil Lampung Indonesia Jaya Group dan Globalindo akan Layangkan Surat Resmi ke Bupati dan Aph Terkait


 Kaperwil Lampung Indonesia Jaya Group dan Globalindo akan Layangkan Surat Resmi ke Bupati dan Aph Terkait Perbesar

Way Kanan,berita-terkini.online – Kepala perwakilan wilayah Lampung menyoroti pekerjaan Dinas Kesehatan kabupaten Way Kanan yg diduga menutup mata terkait kejadian dugaan Malpraktik oleh seorang oknum bidan dan perawat terjadi beberapa hari waktu lalu.

Way Kanan 29 Desember 2025, Dinas kesehatan kabupaten way kanan diduga menutup mata perihal kejadian kejadian malpraktik di Pakuan sakti kecamatan Pakuan ratu kabupaten Way Kanan beberapa waktu lalu hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Awak media bersama pendamping hukumnya akan melayang surat resmi ke Bupati dan aparat penegak hukum yang ada di kabupaten way kanan untuk menindak tegas oknum bidan dan perawat yang diduga melakukan malpraktek hingga membuat melayangnya nyawa seorang pasien dan memberikan peringatan keras kepada dinas kesehatan kabupaten way kanan yang kami duga terkesan menutup mata, karena sdah 9 hari berjalan belum ada tindakan dari kepala Dinkes kabupaten way kanan terhadap oknum yang diduga melakukan malpraktek tersebut.

Awak media sangat menyayangkan yang dalam pesan singkatnya melalui whatsapp Dinas Kesehatan menyatakan akan segera meninjau langsung kejadian kejadian malpraktik tersebut dilapangan, namun miris pada kenyataan 9hari berlalu dari kejadian pihak Dinas Kesehatan belum juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan kejadian yang sesungguhnya. Padahal kejadian itu sampai menelan korban jiwa,

Dengan tidak adanya tindakan dari pihak dinkes way kanan awak media menilai Dinas Kesehatan way kanan seolah-olah menutup mata dengan kejadian tersebut.

Menindak lanjuti hal ini kaperwil Lampung akan terus mengawali dugaan kasus malpraktik ini hingga tuntas sampai menemukan titik terang Dan segera melayangkan surat resmi ke Bupati kanan dan aparat penegak hukum untuk segera bertindak agar hal-hal yang seperti ini tidak terjadi kembali oleh oknum oknum bidan dan perawat lainnya.

Meskipun dengan berbagai macam cara oknum bidan dan perawat yang diduga melakukan malpraktik ini untuk melepaskan diri dari jeratan hukum dan undang-undang yang berlaku ini tidak akan membuat surut dan putusnya semangat kami awak media untuk mengusut menyelesaikan kasus ini hingga menemukan titik terang.

Perlu diketahui beberapa hari setelah kejadian pihak keluarga korban memberikan surat kuasa kepada awak media Indonesia jaya group dan globalindo untuk mengurus tindakan dugaan malpraktek ini.

Sebelum kami memasukkan aduan masayarakat ( Dumas) Kita akan layang kan terlebih dahulu surat ke bupati way kanan dan aparat penegak hukum untuk dapat menindak lebih lanjut dugaan kasus malpraktek ini.

Sebagai mana kami mengetahui meskipun telah adanya surat pernyataan dari kedua belah pihak untuk tidak akan ada tuntutan apa pun dari pihak manapun dan bah kan menjastis bahwa video dan berita yang beredar di sosmed adalah hoaks dan tidak benar adanya kami tim awak media menyangkal keras hal tersebut karena video dan kefaktaan berta yang kami dapat kan bersumber dari korban dan pihak oknum bidan sendiri mengakuinya pada saat kami lihat.

Sesuai dengan undang-undang yang berlaku tim awak media Indonesia jaya group dan global Indonesia akan terus mengawali kasus kesimpulan malpraktik ini hingga tuntas:
keluarga meskipun korban sudah berdamai, kasus dugaan malpraktik bidan yang menyebabkan korban meninggal tetap bisa dituntut secara pidana oleh negara.

Perdamaian tersebut pada umumnya hanya berlaku pada aspek hukum perdata (ganti rugi), sedangkan aspek hukum pidana tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian antar pihak, karena menyangkut kepentingan umum dan pelanggaran terhadap undang-undang.

Berikut penjelasannya:
Aspek Hukum Pidana Kasus Kematian Akibat Kelalaian: Jika kelalaian tenaga medis (termasuk bidan) menyebabkan kematian, hal tersebut merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau UU Kesehatan yang baru. Sanksinya bisa berupa hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, tergantung pada tingkat kelalaiannya.

Delik Biasa: Tindak pidana yang berkaitan dengan nyawa.Penyelesaian Damai: Perdamaian yang dilakukan antara keluarga korban dengan bidan (biasanya kompensasi atau ganti rugi) masuk dalam ranah hukum perdata terkait.

Kesepakatan ini mengikat kedua pihak dalam cakupan perdata, tetapi tidak menghapuskan tuntutan pidana.

Aspek Kode Etik dan Disiplin Profesi
Selain tuntutan pidana, bidan yang terbukti lalai juga dapat menerima sanksi administratif dan disiplin dari organisasi profesi (Ikatan Bidan Indonesia) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), yang bisa berupa pencabutan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) sementara atau permanen.

Tim.

    Artikel ini telah dibaca 0 kali

    Baca Lainnya

    Gus Fawait Turun Langsung Melakukan Pemantauan Perayaan Natal di Sejumlah Gereja di Dampingi Oleh Dandim dan Kapolres

    26 December 2025 - 07:10 WIB

    Meresahkan Warga, Tambang Galian C Ilegal Picu Longsor di Pekon Wates Selatan

    17 December 2025 - 15:21 WIB

    Ketua dan Sekretaris LSM GMBI DISTRIK Way Kanan Mengecam Keras Tuduhan yang Tidak Bertanggungjawab Terhadap LSM GMBI Distrik Way Kanan

    11 December 2025 - 04:33 WIB

    Polsek Krembung Gelar Pengamanan Terpadu untuk Mengawal Kekhidmatan Upacara Piodalan di Pura Penataran Agung Margo Wening

    29 November 2025 - 15:25 WIB

    Rasa Syukur dan Bahagia Resmi di Buka Kantor Baru KJJT Kabupaten Jember”Komunitas Jurnalis Jawa Timur”

    11 November 2025 - 06:52 WIB

    KEPALA DESA GRINTING AJAK WARGA MAKNAI HARI PAHLAWAN SEBAGAI MOMENTUM MENJAGA NASIONALISME

    10 November 2025 - 21:16 WIB

    Trending di Daerah