Spread the love

Jombang, 2 Agustus 2026 — Media Globalindo secara resmi melayangkan surat somasi kepada pihak yang diduga mengelola jaringan WiFi tanpa kejelasan legalitas di Kabupaten Jombang. Langkah tersebut dilakukan setelah tim investigasi Media Globalindo menemukan dugaan adanya penyelenggaraan layanan internet yang dinilai belum memenuhi aspek transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.


Berdasarkan hasil penelusuran di sejumlah wilayah di Kabupaten Jombang, ditemukan dugaan aktivitas penyediaan layanan internet yang belum memiliki kejelasan terkait perizinan usaha, legalitas penyelenggara, maupun mekanisme pelayanan kepada pelanggan.


Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat sebagai pengguna layanan, terutama terkait standar pelayanan, perlindungan konsumen, serta pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi gangguan layanan maupun persoalan hukum.


Media Globalindo telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang diduga mengelola jaringan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Selain itu, Media Globalindo juga mempertanyakan kepatuhan penyelenggaraan layanan internet tersebut terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi. Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan penyelenggara layanan internet yang telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.


Berdasarkan hasil investigasi lapangan, jaringan WiFi yang menjadi sorotan diduga dikelola oleh pihak berinisial W dan C yang disebut memiliki peran dalam operasional teknis di lapangan. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Media Globalindo tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


“Kami berharap persoalan ini tidak berhenti sebagai keluhan masyarakat semata. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, kami meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif sesuai kewenangannya,” ujar perwakilan Media Globalindo.


Melalui surat somasi tersebut, Media Globalindo meminta pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi, menunjukkan legalitas usaha apabila ada, serta menghentikan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum apabila nantinya terbukti tidak memenuhi persyaratan.


Media Globalindo menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku apabila tidak terdapat itikad baik untuk memberikan klarifikasi maupun penyelesaian atas persoalan tersebut.


Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang terkait dugaan tersebut.


(Redaksi Media Globalindo)
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat dugaan yang masih memerlukan proses klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut. Media Globalindo memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebut dalam berita untuk menyampaikan hak jawab atau hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.