
Jombang – PT INEWS GLOBAL INDONESIA melalui Media Group Globalindo menyatakan tengah mempersiapkan laporan resmi kepada instansi yang berwenang terkait dugaan penyelenggaraan layanan internet (WiFi) yang diduga beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan di wilayah Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.
Langkah tersebut diambil setelah tim investigasi Media Group Globalindo menghimpun sejumlah informasi awal yang mengindikasikan adanya aktivitas penyelenggaraan layanan internet yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2019. Berdasarkan hasil penelusuran awal, layanan tersebut disebut telah menjangkau sedikitnya empat kecamatan di Kabupaten Jombang dengan nilai perputaran usaha yang diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Media Group Globalindo menilai bahwa apabila nantinya hasil pemeriksaan oleh instansi yang berwenang membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerugian negara, terganggunya persaingan usaha yang sehat, hingga berkurangnya perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai pengguna layanan internet.
Atas dasar itu, Media Group Globalindo meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pemerintah Kabupaten Jombang, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran, klarifikasi, pemeriksaan, dan apabila diperlukan penindakan sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Perwakilan Media Group Globalindo menyampaikan bahwa laporan yang akan diajukan nantinya tidak hanya berisi dugaan, tetapi juga akan dilengkapi dengan berbagai data dan informasi yang telah dihimpun selama proses investigasi. Data tersebut diharapkan dapat menjadi bahan awal bagi instansi terkait untuk melakukan verifikasi, pendalaman, hingga penyelidikan secara profesional dan objektif.
Selain itu, Media Group Globalindo meminta agar pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada aspek legalitas penyelenggaraan usaha, tetapi juga mencakup izin penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa internet, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, serta pemenuhan seluruh ketentuan administrasi yang diwajibkan dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
Menurut Media Group Globalindo, seluruh pelaku usaha di bidang telekomunikasi seharusnya menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.
Dalam penyusunan laporannya, Media Group Globalindo mengacu pada sejumlah regulasi yang berpotensi menjadi dasar pemeriksaan apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan.
Meski demikian, Media Group Globalindo menegaskan bahwa seluruh informasi yang saat ini diperoleh masih bersifat dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Oleh karena itu, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada instansi yang memiliki kewenangan.
Media Group Globalindo berharap laporan yang segera disampaikan dapat menjadi langkah awal dalam memastikan seluruh penyelenggara layanan internet di Kabupaten Jombang beroperasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya pemeriksaan yang profesional, transparan, dan objektif, diharapkan tercipta kepastian hukum, perlindungan terhadap konsumen, peningkatan kepatuhan pelaku usaha, serta terciptanya persaingan usaha yang sehat di sektor telekomunikasi.
Pihak Media Group Globalindo juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan proses tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang berimbang, akurat, dan menghormati proses hukum yang sedang maupun akan berlangsung.
