Spread the love

SURABAYA – Tim “Cacing Api” Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil membongkar komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi penyergapan ini, petugas mengamankan sebanyak 7 orang pelaku yang kerap beraksi di wilayah Probolinggo, Jember, hingga Pasuruan.

Namun, penangkapan ini tidak berjalan mulus. Para pelaku sempat mencoba melarikan diri saat akan disergap oleh petugas.

Drama Penangkapan: Nekat Kabur hingga Terserempet Mobil Polisi
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi di lapangan ketika komplotan ini menyadari kehadiran petugas. Dalam upaya pelariannya, salah satu pelaku nekat menerobos kepungan hingga akhirnya terserempet mobil operasional Ditreskrimum Polda Jatim.

Akibat insiden tersebut, satu pelaku mengalami luka serius dan saat ini harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit di bawah penjagaan ketat aparat kepolisian.

“Satu pelaku saat ini masih di rumah sakit karena mengalami luka serius setelah sempat mencoba melarikan diri dan terserempet mobil petugas saat penyergapan,” ujar .AKBP Arbaridi Jumhur.

Spesialis Roda Empat: Residivis 4 Kali yang Berkedok Kuli Bangunan di Bali
Dari ketujuh pelaku yang diamankan, satu orang di antaranya merupakan target operasi utama (TO) spesialis pencurian kendaraan roda empat di tempat kejadian perkara (TKP) Jember. Pelaku ini diketahui merupakan seorang residivis kambuhan yang sudah empat kali keluar-masuk penjara.

Untuk mengelabui polisi, pelaku kerap melarikan diri ke Pulau Dewata dan menyamar sebagai pekerja kasar. Berikut adalah pola pelarian pelaku:

Siasat Pelarian: Jika situasi di Jawa Timur dinilai tidak aman atau sedang diburu oleh Tim Buru Sergap (Buser), pelaku langsung kabur ke Bali untuk bekerja sebagai buruh kuli bangunan.

Modus Operandi: Ketika sedang sepi pekerjaan atau tidak ada proyek di Bali, pelaku akan pulang ke kampung halamannya di Jawa Timur dan kembali melakukan aksi pencurian mobil.

Detail Pelaku Utama: (Spesialis Roda Empat)
Keterangan

Status Hukum Residivis: (4 kali keluar-masuk penjara)
TKP Utama Kabupaten Jember

Pekerjaan Samaran Buruh kuli bangunan di Bali
ModusPulang kampung untuk mencuri saat sepi kerjaan, kabur ke Bali saat diburu Buser

Penyelidikan Lebih Lanjut
Saat ini, Tim Cacing Api Polda Jatim masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para pelaku yang berhasil diamankan guna melacak jaringan penadah serta barang bukti kendaraan yang telah dijual. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti alat kejahatan yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.