?>
Spread the love

BOGOR -BERITA TERKINI.

Area Pemerintah Kabupaten Bogor kini menerapkan parkir berbayar. Kebijakan ini disebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menata perparkiran dan meningkatkan keamanan kendaraan.

Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menyebut pengelolaan parkir tersebut dilakukan oleh pihak ketiga, yakni PT Sarana Hayun Respati, dan telah berjalan sejak pertengahan Agustus 2026.

Tarif parkir untuk kendaraan roda dua berada di kisaran Rp3.000 hingga Rp5.000 sekali parkir, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan Rp10.000 sekali parkir. Tarif tersebut disebut mengacu pada Perda Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dishub menyebut penerapan parkir berbayar juga bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas, menata parkir, serta meminimalisir keberadaan juru parkir liar.

Red (Ag).

By ATHAN