BANDUNG-BERITA TERKINI.
Seorang Oknum Jaksa Kejati Jawa Barat Berinisial (IYZ) dilaporkan Ke Polrestabes Bandung atas Dugaan Penipuan Berkaitan dengan janji Pekerjaan atau Proyek.
Nilai Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp. 286 Juta Rupiah dan Laporan tersebut tercatat dalam Surat Keterangan Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor STBP/316/VII/2026/JBR/POLRESTABES BANDUNG.
Kuasa Hukum Pelapor, (Iqbal Daut Hutapea), menyebut Dugaan peristiwa itu bermula saat IYZ diduga menawarkan Sejumlah Pekerjaan atau Proyek kepada Seorang Pengusaha. Pelapor kemudian disebut menyerahkan Uang dengan Harapan Pekerjaan tersebut dapat terealisasi.
Namun hingga Laporan dibuat , Pekerjaan yang dijanjikan disebut tidak pernah ada , dan uang yang sudah diserahkan belum dikembalikan.
Kasus ini menjadi Sorotan, karena Pihak yang dilaporkan merupakan Aparat Penegak Hukum. Meski begitu, IYZ masih berstatus sebagai pihak Terlapor dan seluruh Dugaan harus diuji melalui Proses Penyelidikan, Penyidikan, serta Pembuktian sesuai Hukum.
Sampai Berita ini diterbitkan, belum ada keterangan Resmi dari Kejati Jabar, Terkait adanya oknum Jaksa Kejati Jabar yang diduga melakukan Penipuan dalam Penawaran Proyek Sebesar Rp. 286 Juta.
Red (Ag).