
Sidoarjo | Upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) mendapat perhatian dari masyarakat. Meski langkah penertiban dinilai sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum, warga berharap penegakan Peraturan Daerah (Perda) dilakukan secara adil, konsisten, dan tidak tebang pilih.
Sejumlah elemen masyarakat mengingatkan agar Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo memastikan seluruh aparat yang terlibat dalam operasi penertiban bekerja secara profesional tanpa membedakan pelaku usaha maupun lokasi tertentu. Menurut mereka, penegakan hukum akan kehilangan kepercayaan publik apabila hanya menyasar pihak-pihak tertentu, sementara dugaan pelanggaran di tempat lain masih terkesan belum tersentuh.
“Masyarakat mendukung pemberantasan miras, tetapi aturan harus berlaku sama untuk semua. Jangan sampai ada kesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat (31/07/2026).
Warga juga berharap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap tempat-tempat yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin maupun yang diduga melanggar ketentuan Perda. Selain itu, masyarakat meminta hasil operasi serta tindak lanjut penegakan hukum disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
“Kami mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo agar tidak tebang pilih dalam menegakkan Peraturan Daerah. Apabila memang aturan yang berlaku melarang atau membatasi peredaran minuman beralkohol, maka penegakannya harus diterapkan kepada seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian. Jangan sampai masih ada toko atau warung yang tetap beroperasi menjual miras sehingga menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan aturan,” tambahnya.
Sebagian masyarakat juga menyampaikan harapan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh rantai distribusi minuman beralkohol di wilayah Sidoarjo sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut masyarakat, keberhasilan pemberantasan miras tidak hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang disita, tetapi juga dari konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan tanpa adanya perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.
Kritik tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian agar Pemerintah Kabupaten Sidoarjo di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati mampu menunjukkan komitmen nyata dalam menciptakan penegakan Perda yang berkeadilan, transparan, dan bebas dari kepentingan tertentu.
Masyarakat berharap pemerintah daerah menjadikan kritik tersebut sebagai masukan untuk memperkuat pengawasan serta memastikan setiap tindakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dapat terus terjaga dan penegakan Perda benar-benar memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
