DENPASAR ,tanggal 25 februari 2026, berita-terkini.online,-Akun Facebook milik mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, Gusti Putu Artha, resmi dilaporkan ke Polda Bali. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan yang dinilai menghina awak media serta munculnya sejumlah komentar bernada ancaman dalam kolom respons.
Kuasa hukum dari Elang Bali, Gung Indra, menyatakan laporan diajukan setelah ditemukan unggahan foto disertai narasi yang dianggap menyerang profesi jurnalis. Tak hanya itu, dalam kolom komentar muncul pernyataan yang dinilai mengandung unsur ancaman kekerasan.
Salah satu akun atas nama Astawa Dechandra Putu disebut menuliskan komentar, “Bongkar, matikan kalo perlu.” Sementara akun lain bernama Anakagung Gedebagus berkomentar, “Tiang siap membakar orang itu pak.”
Menurut Gung Indra, meskipun komentar tersebut telah dihapus, jejak digital tetap dapat ditelusuri dan berpotensi menjadi alat bukti hukum.
“Komentar-komentar tersebut sangat jelas bernada ancaman. Walaupun sudah dihapus, jejak digital tidak bisa dihapus. Itu bisa menjadi alat bukti,” ujarnya.
Sorotan pada Pernyataan Lain
Selain dugaan penghinaan terhadap awak media dan pembiaran komentar ancaman, pelapor juga menyoroti unggahan Gusti Putu Artha sebelumnya yang menyinggung lembaga legislatif. Dalam balasan terhadap komentar akun lain, ia menulis tidak akan mencalonkan diri pada Pemilu 2029 dan menyatakan telah dibayar mahal sebagai konsultan serta memiliki tabungan cukup untuk 15 tahun. Ia juga menyebut tak perlu mencari pekerjaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah jika nantinya “dikekang pimpinan partai”.
Pernyataan tersebut memicu reaksi publik. Jro Made, tokoh masyarakat di Denpasar, mempertanyakan konsistensi antara klaim kondisi finansial yang mapan dan isu yang beredar mengenai dugaan penggunaan LPG subsidi oleh usaha keluarga.
“Kalau memang beliau banyak mempunyai uang, kenapa usaha anaknya menggunakan gas melon subsidi? Mestinya malu,” ujarnya.
Sementara itu, Gung De, tokoh masyarakat di Dalung, menilai figur publik yang pernah memimpin lembaga penyelenggara pemilu semestinya menjaga etika komunikasi di ruang publik.
“Beliau mantan Ketua KPU Bali. Seharusnya komentar yang santun dan menyejukkan, bukan terkesan sombong, angkuh, dan merasa paling hebat,” katanya.
Potensi Jerat Hukum
Secara hukum, laporan ke Polda Bali akan dikaji dalam konteks dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait muatan penghinaan dan ancaman kekerasan melalui media elektronik. Aparat kepolisian disebut akan melakukan pendalaman untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban atas unggahan maupun komentar pihak ketiga di akun tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Gusti Putu Artha terkait laporan tersebut. Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik di Bali, mengingat yang bersangkutan merupakan figur yang pernah menduduki jabatan strategis dalam penyelenggaraan demokrasi daerah.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa ruang digital bukan tanpa batas. Setiap unggahan dan komentar, baik dari pemilik akun maupun warganet, memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang nyata — dan bisa berujung pada proses pidana.
