
Tuban, 5 April 2026 – Aktivitas tambang galian C yang diduga milik Santoso di sejumlah titik di Kabupaten Tuban hingga kini masih terlihat beroperasi secara leluasa. Meski disebut-sebut tidak mengantongi izin resmi, kegiatan tersebut seakan berjalan tanpa hambatan berarti.
Sejumlah warga menilai, kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH) setempat. Pasalnya, aktivitas yang diduga ilegal tersebut berlangsung terbuka, bahkan menggunakan alat berat dan armada pengangkut yang hilir mudik setiap hari.
“Sudah jelas aktivitasnya, tapi seperti dibiarkan. Kami jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain persoalan legalitas, keberadaan tambang tersebut juga dikeluhkan masyarakat karena dampak lingkungan yang ditimbulkan. Debu yang beterbangan dari aktivitas tambang disebut mengganggu kesehatan warga, sementara lalu lalang kendaraan berat memperparah kerusakan jalan lingkungan.
“Debunya sangat mengganggu, apalagi kalau siang hari. Jalan juga cepat rusak karena truk-truk besar yang lewat terus,” tambah warga lainnya.
Situasi ini membuat masyarakat berharap adanya langkah tegas dari aparat yang lebih tinggi. Warga secara terbuka meminta untuk turun langsung melakukan pengecekan di lapangan serta menindak jika ditemukan pelanggaran hukum.
“Harapan kami, Polda Jatim bisa turun langsung, jangan hanya diam. Ini sudah meresahkan dan merugikan masyarakat,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk aparat setempat, mengenai status legalitas tambang yang diduga milik Santoso tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan penegakan aturan berjalan sebagaimana mestinya, tanpa pandang bulu.
