?>
Spread the love

SIDOARJO — Media Group Globalindo mengecam munculnya sejumlah pemberitaan di portal media online yang dinilai terlalu menonjolkan dugaan “tangkap lepas” dalam perkara narkotika di Sidoarjo, sementara klarifikasi pihak kepolisian justru tidak selalu mendapatkan penekanan yang proporsional.

Dalam pemberitaan yang menjadi sorotan, pihak kepolisian telah memberikan penjelasan bahwa sejumlah pihak dipulangkan karena dinilai tidak cukup bukti. Polisi juga membantah adanya dugaan pembayaran uang sebesar Rp20 juta yang dikaitkan dengan pemulangan tersebut.

Media Group Globalindo menilai, penggunaan istilah seperti “tangkap lepas” harus dilakukan secara hati-hati karena istilah tersebut dapat membentuk persepsi publik seolah-olah telah terjadi pelanggaran oleh aparat, padahal dugaan tersebut belum dibuktikan.

Pendiri Media Group Globalindo, Teguh Puji Wahono, S.Psi, S.H, M.H, menegaskan bahwa pers memang memiliki fungsi kontrol sosial terhadap aparat penegak hukum. Namun, fungsi tersebut tidak boleh berubah menjadi penghakiman melalui pemberitaan.

«“Kami mengecam keras apabila ada oknum media yang menjadikan pemberitaan sebagai alat untuk menggiring opini dan membangun kesan seolah-olah aparat telah melakukan pelanggaran, sementara fakta dan bukti yang mendukung tuduhan tersebut belum jelas. Kritik terhadap kepolisian silakan, tetapi kritik harus berbasis fakta, bukan asumsi.”»

Teguh juga menegaskan bahwa apabila benar ditemukan penyimpangan dalam penanganan perkara narkotika, media justru harus mengungkapnya secara terang dengan bukti yang kuat dan proses jurnalistik yang profesional.

«“Kalau memang ada oknum aparat bermain, bongkar dan buktikan. Jangan hanya membuat narasi yang keras tetapi bukti tidak ada. Sebaliknya, kalau tidak terbukti, jangan membangun opini seolah-olah telah terjadi pelanggaran. Pers harus berani mengungkap fakta, tetapi juga harus berani bertanggung jawab terhadap fakta yang diberitakannya,” tegasnya.»

Media Group Globalindo mendukung hak jawab dan ruang klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak lain yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Menurut Globalindo, hak jawab bukan ancaman terhadap kebebasan pers, melainkan bagian dari mekanisme menjaga keberimbangan informasi.

Globalindo juga mengingatkan bahwa informasi mengenai dugaan pemberian uang Rp20 juta dalam perkara tersebut masih merupakan informasi yang belum terverifikasi, sedangkan pihak kepolisian telah memberikan bantahan.

“Jangan sampai judul berita lebih dulu menghukum daripada proses hukum itu sendiri. Pers bukan hakim. Tugas pers adalah menyampaikan fakta kepada publik, bukan menentukan siapa yang bersalah,” ujar Teguh.

Media Group Globalindo mengajak seluruh insan pers, khususnya media online, untuk tetap mengedepankan akurasi, verifikasi, konfirmasi, keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Pers harus kritis terhadap polisi, tetapi polisi juga memiliki hak untuk dikritik secara adil dan hak untuk memberikan klarifikasi.

Media Group Globalindo — Berani Mengungkap Fakta, Berimbang dalam Pemberitaan.