SIDOARJO —16 Agustus 2026 Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SDI Al-Haqiqi, Jalan Kayu Telon, Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan yang menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek.
Namun, berdasarkan hasil pengawasan dan dokumen pelaksanaan yang menjadi dasar pekerjaan, kegiatan revitalisasi tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada petunjuk teknis (juknis), SOP konsultan pengawas, serta ketentuan pelaksanaan program. Setiap tahapan pekerjaan juga dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan pemantauan sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan.
Proyek dengan nilai bantuan sebesar Rp794.409.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 120 hari, terhitung mulai 2 Juni hingga 30 September 2026. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Tim Pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada dokumen perencanaan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Pengawasan Dilakukan Sesuai Mekanisme
Terkait sorotan mengenai tidak ditemukannya pengawas atau konsultan saat peninjauan lapangan, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa proyek tidak mendapatkan pengawasan.
Pengawasan proyek dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan jadwal yang ditetapkan dalam pelaksanaan program. Konsultan memiliki tugas melakukan pemantauan terhadap aspek teknis pekerjaan, mutu, volume, progres, serta kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen pekerjaan.
Dengan demikian, keberadaan pengawas atau konsultan pada satu waktu tertentu di lokasi tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator untuk menilai ada atau tidaknya pengawasan. Penilaian terhadap pelaksanaan pengawasan semestinya dilakukan dengan melihat laporan pengawasan, dokumentasi, berita acara, catatan progres, serta dokumen pendukung lainnya.
K3 Menjadi Bagian dari Pengawasan
Mengenai penggunaan alat pelindung diri (APD), penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Apabila dalam pengamatan sesaat terdapat pekerja yang tidak menggunakan perlengkapan tertentu, kondisi tersebut perlu dilihat berdasarkan jenis pekerjaan yang sedang dilakukan, tingkat risikonya, serta ketentuan K3 yang berlaku.
Evaluasi dan pembinaan terhadap pekerja tetap menjadi bagian dari pengawasan apabila ditemukan kondisi yang perlu diperbaiki.
Karena itu, kesimpulan mengenai kepatuhan K3 sebaiknya tidak hanya didasarkan pada satu kali pengamatan visual, melainkan melalui pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penerapan prosedur keselamatan selama pekerjaan berlangsung.
Material dan Mutu Pekerjaan Mengacu Dokumen Teknis
Sorotan mengenai dugaan ketidaksesuaian material juga perlu diverifikasi berdasarkan dokumen teknis. Kesesuaian material tidak dapat ditentukan hanya dari penampakan visual atau jenis material yang terlihat di lokasi.
Pemeriksaan harus mengacu pada spesifikasi teknis, dokumen pengadaan, volume, mutu material, serta hasil pemeriksaan dan pengawasan konsultan.
Selama pelaksanaan pekerjaan, setiap material yang digunakan harus mengacu pada spesifikasi yang dipersyaratkan dalam dokumen pekerjaan. Apabila terdapat perbedaan persepsi mengenai material, maka pemeriksaan terhadap dokumen dan kondisi fisik pekerjaan menjadi dasar yang lebih objektif untuk menentukan kesesuaiannya.
Peralatan dan Metode Pelaksanaan
Begitu pula dengan sorotan mengenai peralatan kerja, termasuk tidak terlihatnya mesin pengaduk atau molen ketika peninjauan dilakukan.
Tidak terlihatnya suatu peralatan pada saat kunjungan lapangan tidak secara otomatis menunjukkan bahwa metode pelaksanaan tidak sesuai ketentuan. Penilaian harus melihat pekerjaan yang sedang berlangsung, metode kerja yang diterapkan, kebutuhan peralatan pada tahapan tersebut, serta ketentuan teknis yang berlaku.
Hal tersebut penting agar pemberitaan mengenai pelaksanaan proyek tidak hanya didasarkan pada kondisi sesaat, tetapi juga mempertimbangkan keseluruhan tahapan pekerjaan.
Tenaga Kerja Juga Perlu Dilihat Berdasarkan Ketentuan Program
Mengenai komposisi tenaga kerja yang disebut berasal dari luar daerah, penggunaan tenaga kerja dalam sebuah pekerjaan perlu dilihat berdasarkan ketentuan program, kebutuhan tenaga kerja, kompetensi, serta mekanisme pelaksanaan yang telah ditetapkan.
Asal daerah pekerja bukan dengan sendirinya menjadi bukti adanya penyimpangan. Apabila terdapat ketentuan khusus terkait tenaga kerja dalam petunjuk teknis program, maka kepatuhan terhadap ketentuan tersebut dapat diverifikasi melalui dokumen dan keterangan dari pihak pelaksana.
Pemeriksaan Harus Berdasarkan W5 dan 1H
Agar pemberitaan mengenai proyek pemerintah tetap objektif, setiap dugaan persoalan seharusnya diperiksa dengan prinsip W5+1H, yakni What, Who, When, Where, Why, Which dan How, serta didukung dokumen dan keterangan dari pihak yang berwenang.
Dalam konteks proyek revitalisasi SDI Al-Haqiqi, pemeriksaan tidak cukup hanya melalui pengamatan lapangan dalam satu waktu. Pemeriksaan juga perlu mencakup dokumen perencanaan, petunjuk teknis, RAP, spesifikasi pekerjaan, laporan pengawasan, progres pekerjaan, dokumentasi, serta hasil pengawasan konsultan.
Berdasarkan mekanisme pengawasan yang diterapkan,
pelaksanaan pekerjaan diarahkan untuk tetap berjalan sesuai juknis program, SOP konsultan dan ketentuan teknis yang berlaku. Apabila terdapat temuan yang harus diperbaiki, mekanisme pengawasan dan evaluasi menjadi sarana untuk melakukan tindak lanjut.
dugaan penyimpangan dalam pemberitaan sebaiknya tetap dibedakan antara dugaan berdasarkan pengamatan awal dengan temuan yang telah diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.
Pihak pelaksana dan pengawas proyek menegaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi tetap mengacu pada ketentuan yang menjadi dasar program. Setiap proses pekerjaan dilakukan dengan mekanisme pengawasan dan dokumentasi sesuai prosedur yang ditetapkan.
Terhadap berbagai sorotan yang muncul, pihak terkait pada prinsipnya membuka ruang klarifikasi dan pemeriksaan berdasarkan dokumen serta kondisi pekerjaan di lapangan. Hal tersebut diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar berdasarkan fakta, bukan semata-mata kesimpulan dari pengamatan sesaat.
Dengan masih berlangsungnya masa pekerjaan hingga 30 September 2026, evaluasi dan pengawasan terhadap progres pekerjaan akan terus dilakukan sampai seluruh tahapan pekerjaan dinyatakan selesai sesuai ketentuan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan.