Spread the love

SIDOARJO – Proses seleksi Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Tahun 2026 kembali menjadi perhatian publik. Ketua LSM AUU yang akrab disapa Cak Banteng angkat bicara dan mendesak Panitia Seleksi (Pansel) segera merevisi aturan persyaratan sertifikasi kompetensi manajemen air minum yang dinilai tidak selaras dengan ketentuan pemerintah pusat.

Bagi Cak Banteng, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi jabatan, melainkan menyangkut masa depan pelayanan air bersih bagi masyarakat Sidoarjo. Ia menilai direksi Perumda harus benar-benar diisi sosok yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan legalitas yang jelas sejak awal proses seleksi dilakukan.

Sorotan tersebut tertuju pada ketentuan seleksi yang memperbolehkan calon Direktur Utama dan Direktur Pelayanan melengkapi sertifikasi kompetensi manajemen air minum setelah resmi dilantik. Dalam pengumuman seleksi disebutkan, kedua posisi tersebut diwajibkan memiliki sertifikasi tingkat madya paling lambat enam bulan setelah pengangkatan dan sertifikasi tingkat utama paling lambat 12 bulan setelah menjabat.

Sementara itu, untuk posisi Direktur Operasional, sertifikasi kompetensi justru diwajibkan sudah dimiliki sejak proses pendaftaran berlangsung.

Menurut Cak Banteng, aturan tersebut dinilai bertentangan dengan amanat Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum yang mengharuskan calon direksi telah memiliki sertifikat uji kompetensi sebelum mengikuti seleksi.

“Kalau mengacu pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, sertifikat kompetensi manajemen air minum itu wajib dimiliki sebelum mengikuti seleksi, bukan setelah dilantik baru dilengkapi. Ini menyangkut profesionalisme dan masa depan pelayanan masyarakat,” tegasnya, Kamis (21/5/2026).

Ia mengaku khawatir apabila aturan tersebut tetap dipertahankan, maka akan muncul persepsi negatif di tengah masyarakat terkait transparansi dan profesionalisme proses seleksi direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo.

“Jangan sampai ada kesan aturan dibuat untuk mempermudah pihak tertentu yang belum memenuhi syarat. Masyarakat Sidoarjo membutuhkan pemimpin Perumda yang benar-benar siap bekerja dan memahami tata kelola air minum dengan baik sejak hari pertama menjabat,” ujarnya.

Menurutnya, Perumda Delta Tirta merupakan perusahaan daerah yang memiliki peran vital dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, proses seleksi direksi harus dilakukan secara objektif, transparan, dan mengedepankan kualitas sumber daya manusia.

“Air bersih adalah kebutuhan utama rakyat. Maka orang-orang yang memimpin perusahaan daerah air minum harus benar-benar kompeten. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat kebijakan yang tidak tepat,” tambahnya.

Cak Banteng juga mengingatkan agar pengalaman pahit yang pernah terjadi pada tahun 2021 tidak kembali terulang. Ia menyinggung persoalan yang sempat menyeret Perumda Delta Tirta ke dalam berbagai polemik hingga persoalan hukum akibat lemahnya tata kelola dan kompetensi pejabat yang menduduki jabatan strategis.

“Kita semua tentu tidak ingin mengulang kesalahan masa lalu. Perumda harus menjadi perusahaan yang sehat, profesional, dan berpihak kepada masyarakat, bukan malah kembali dilanda persoalan,” katanya.

Sebagai bentuk keseriusannya mengawal proses seleksi tersebut, Cak Banteng menegaskan dirinya siap turun langsung bersama masyarakat apabila Panitia Seleksi tidak segera melakukan revisi terhadap aturan yang dipersoalkan.

“Kalau aturan ini tidak segera diperbaiki, saya siap turun ke jalan. Ini bukan kepentingan pribadi, tetapi demi menjaga profesionalisme Perumda Delta Tirta dan kepentingan masyarakat Sidoarjo,” tandasnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo saat ini membuka seleksi untuk tiga posisi direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo, yakni Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Pelayanan. Pendaftaran dibuka mulai 14 hingga 28 Mei 2026.