JAKARTA – Berita Terkini Online
Mk Putuskan Wartawan Tak bisa dijerat Sanksi Pidana atau Perdata dalam menjalankan Profesi, Pers Sebagai Pilar Utama Kedaulatan Rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers).
Putusan ini menegaskan bahwa Wartawan tidak dapat serta merta di jerat Sanksi Pidana maupun Perdata atas Karya Jurnalistik yang dijalankan secara Sah dan Profesional.
Ketua MK (Suhartoyo) menyatakan, Frasa.
“Perlindungan Hukum”
dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan Hukum mengikat secara bersyarat.
Pasal tersebut harus di maknai bahwa penerapan Sanksi Pidana dan atau Perdata terhadap Wartawan hanya dapat dilakukan setelah Mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik sebagai bagian dari prinsip Restorative Justice.
“Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk sebagian” Kata Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor 145/PUU – XXIII/2025 dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jakarta, Senin (19/01/2026).
Hakim konstitusi (Guntur Hamzah) menjelaskan, Pasal 8 UU PERS merupakan Norma esensial yang mencerminkan komitmen Negara Hukum Demokratis dalam menjamin kebebasan Pers sebagai Pilar Utama Kedaulatan Rakyat.
Menurutnya, Perlindungan Hukum bagi Wartawan tidak boleh di maknai secara sempit atau sekedar Administratif.
“Produk Jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional Warga Negara, khususnya Kebebasan menyatakan Pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan Informasi Kepada Publik” Tegas Guntur.
Ia Menegaskan, Perlindungan Hukum harus melekat pada seluruh Tahapan kerja Jurnalistik, mulai dari Pencarian dan pengumpulan Fakta, Pengolahan serta Verifikasi Informasi hingga penyajian dan penyebarluasan Berita kepada Masyarakat.
Red (Athan)











