Menu

Mode Gelap

News · 5 Nov 2025 14:54 WIB ·

Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor memberhentikan aktifitas Pembakaran Sampah di kp. Bagogok Sebelum ada ijin Resmi.


 Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor memberhentikan aktifitas Pembakaran Sampah di kp. Bagogok Sebelum ada ijin Resmi. Perbesar

BOGOR-BERITA TERKINI.

Kecamatan klapanunggal kabupaten Bogor memberhentikan aktifitas Pembakaran Sampah di kp. Bagogok Sebelum ada ijin Resmi.

Dampak pengelolaan Pembakaran Sampah Yang ada di wilayah Kp. bagogok Desa Cikahuripan, akhirnya pihak kecamatan klapanunggal Memanggil pengelola Sampah untuk dimintai keterangan.

Kanit Pol PP kecamatan klapanunggal (Atma) , setelah melakukan Sidak perwakilan oleh anggotanya, mendapatkan Laporan bahwa pengelolaan pembakaran sampah tersebut masih beraktivitas Walau hanya Sebatas uji coba.

mendapatkan Laporan dari Anggotanya, Kanit Pol PP kecamatan klapanunggal langsung memanggil pihak pengelola Pembakaran sampah tersebut, pada Kamis (04/12/2025) .

dalam Pemanggilannya Kanit Pol PP kecamatan klapanunggal (Atma), menegaskan Untuk tidak Beraktifitas dahulu, Sebelum Semua Perijinan mendapat Rekom Dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Di sisi lain Sekcam klapanunggal (Iwan Setiawan) saat diminta keterangannya terkait Pengelola Pembakaran Sampah tersebut, melalui Whatsup pribadinya beliau mengatakan ” Untuk Saat ini segala Aktifitas Pengelolaan Pembakaran Sampah yang ada di kp. bagogok Desa cikahuripan kita Stop terlebih dahulu, sampai Memenuhi Ijin Kegiatannya dari Dinas lingkungan hidup (DLH). untuk Peneguran Pertama Kita masih secara Lisan, namun jika nanti masih tetap beraktifitas Dan adanya laporan, akan Kita kasih Surat secara Resmi untuk tidak beraktifitas Dahulu, Ungkapnya.

KASI Dinas lingkungan hidup (DLH) kabupaten Bogor (Riri) saat dimintai Tanggapannya melalui Whastup Pribadinya, mengatakan, “Prinsipnya Pemakersa kegiatan yang akan Melakukan pengolahan secara wajib memiliki Perizinan berusaha sebagaimana ketentuan untuk klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) , jika semua itu tidak dilakukan untuk melengkapi perizinan berusaha maka langkah selanjutnya dilakukan penegakan Hukum Lingkungan, Ungkapnya, Kamis (04/12/2025).

Di tempat berbeda, terkait pengelolaan pembakaran sampah, Ketua LSM Penjara (Rommy sikumbang) sekaligus sebagai Aktifis mengatakan, Pencemaran udara sering kerap terjadi di wilayah Klapanunggal dan dibiarkan oleh pemerintah setempat. Menurut Rommy aktifitas Pengelolaan pembakaran sampah Sembarangan dan Belum Mempunyai ijin resmi, dapat dikenakan pidana kurungan dan Denda. berdasarkan pasal 29 UU Nomor 18 tahun 2008 , tentang pengelolaan Sampah. apapun hukuman penjara max 10 tahun dan Denda Rp. 5 miliar, ungkapnya.

sampai berita ini diterbitkan kembali, Pihak kecamatan klapanunggal kabupaten Bogor, Secara Lisan Telah memberhentikan Aktifitas Pengelolaan pembakaran sampah tersebut sampai Memenuhi ijin Resmi dan Rekom dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Bogor.

Red (AG).

    Artikel ini telah dibaca 3 kali

    badge-check

    Penulis

    Baca Lainnya

    Tambang Diduga Ilegal Milik Santoso Masih Beroperasi, Aparat Dipertanyakan

    5 April 2026 - 23:11 WIB

    Polsek Prambon Tegaskan Bantahan tidak ada Sabung Ayam di Jatikalang. 

    1 February 2026 - 15:53 WIB

    Pembangunan PT Universal Carpet Desa kembang kuning di Duga belum mengantongi ijin Resmi. 

    31 January 2026 - 19:42 WIB

    Kanit Pol PP Kecamatan Klapanunggal, akhirnya Memutuskan Tutup THM sampai Bulan Puasa.

    29 January 2026 - 11:48 WIB

    MUSDES Majlis Ulama Indonesia (MUI) Desa Dayeuh Pengukuhan Pengurus Yang akan Datang. 

    27 January 2026 - 20:19 WIB

    Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, buka suara terkait Kasus Hogi. Membela diri dari jambret bukan kejahatan. 

    26 January 2026 - 19:19 WIB

    Trending di News