
MALANG – Dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas kembali mencuat di wilayah Malang Raya. Sebuah kendaraan bernomor polisi N 1815 AP yang diduga merupakan mobil dinas milik pejabat atau instansi tertentu di wilayah Kabupaten Malang, terekam melintas pada Minggu dini hari, 24 Mei 2026 sekitar pukul 02.43 WIB di kawasan Komplek PTP Perkebunan 23 No.24, Karanglo, Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kendaraan dengan kode belakang “AP” yang diketahui merupakan registrasi wilayah Kabupaten Malang itu memunculkan tanda tanya besar setelah tim investigasi gabungan media Jawa Timur mendapati dugaan adanya sosok pemuda yang dicurigai masih di bawah umur atau bukan pihak yang berhak mengendarai kendaraan fasilitas negara tersebut.
Temuan itu sontak memantik sorotan publik. Pasalnya, kendaraan dinas sejatinya merupakan aset negara yang penggunaannya dibatasi secara ketat untuk kepentingan pelayanan pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi digunakan di luar jam operasional tanpa kejelasan tugas kedinasan.
Aktivitas kendaraan dinas pada waktu dini hari di lokasi yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan aktivitas pemerintahan memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan penggunaan fasilitas negara. Terlebih apabila benar kendaraan tersebut dikemudikan oleh pihak yang tidak memiliki hak maupun kewenangan.
Penggunaan kendaraan dinas telah diatur dalam berbagai ketentuan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjaga dan menggunakan barang milik negara secara bertanggung jawab.
Selain itu, penyalahgunaan aset negara juga dapat berpotensi melanggar: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; serta ketentuan disiplin ASN terkait penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi yang dapat dijatuhkan tidak hanya berupa teguran administratif, namun juga:
pencabutan hak penggunaan kendaraan dinas,
penurunan jabatan, hukuman disiplin berat, hingga proses pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan aset negara yang merugikan keuangan daerah.
Ironisnya, persoalan kendaraan dinas yang digunakan di luar kepentingan negara bukan kali pertama menjadi sorotan masyarakat. Publik menilai masih lemahnya pengawasan internal terhadap penggunaan fasilitas milik pemerintah membuka celah terjadinya penyimpangan yang berulang.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Malang maupun instansi terkait untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap kendaraan bernomor N 1815 AP tersebut. Transparansi dinilai penting agar tidak muncul persepsi bahwa aset negara bebas digunakan layaknya kendaraan pribadi.
Apabila praktik serupa terus dibiarkan, maka citra pelayanan publik dan integritas pejabat daerah di Malang Raya dapat semakin tercoreng. Pejabat publik seharusnya memberikan teladan dalam penggunaan fasilitas negara, bukan justru menimbulkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin.
Pengawasan terhadap kendaraan dinas juga perlu diperketat, termasuk penerapan sistem monitoring penggunaan kendaraan operasional agar aset milik rakyat tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
