
Pekerjaan Renovasi Balai Desa Lemujut Senilai Rp201,6 Juta Disorot, Sejumlah Pekerja Terpantau Tidak Menggunakan APD K3
Sidoarjo, 7 Agustus 2026 – Kegiatan renovasi Balai Desa Lemujut, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian awak media setelah ditemukan sejumlah pekerja yang diduga tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat melaksanakan pekerjaan di lokasi proyek.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lapangan pada Kamis (6/8/2026), proyek renovasi tersebut meliputi pekerjaan pada sisi utara berukuran 26,35 x 7,15 meter dan sisi timur berukuran 15,20 x 7,15 meter.
Sesuai papan informasi proyek, kegiatan renovasi Balai Desa Lemujut memiliki nilai anggaran sebesar Rp201.649.000 (termasuk pajak) yang bersumber dari Bantuan Keuangan Umum (BKU). Pelaksana kegiatan tercantum sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Lemujut.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja. Bahkan, terdapat pekerja yang terlihat mengenakan sandal jepit saat melakukan aktivitas pekerjaan konstruksi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja mengingat pekerjaan konstruksi memiliki tingkat bahaya yang cukup tinggi. Penggunaan APD seperti helm proyek, sepatu keselamatan (safety shoes), rompi keselamatan, sarung tangan, dan perlengkapan pelindung lainnya merupakan bagian penting dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Penerapan K3 bukan hanya menjadi tanggung jawab pekerja, tetapi juga menjadi kewajiban pelaksana kegiatan untuk memastikan seluruh tenaga kerja mematuhi standar keselamatan selama proses pekerjaan berlangsung. Selain melindungi keselamatan pekerja, penerapan K3 juga bertujuan menjaga kualitas pelaksanaan pekerjaan serta meminimalkan potensi kerugian akibat kecelakaan kerja.
Awak media berharap Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Lemujut, Pemerintah Desa Lemujut, serta instansi terkait dapat melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan agar seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.
Upaya Konfirmasi
Sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalistik yang berimbang (cover both sides), tim redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Desa Lemujut melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta konfirmasi dan tanggapan terkait temuan di lapangan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum memperoleh tanggapan.
Apabila di kemudian hari Kepala Desa Lemujut maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) memberikan penjelasan atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mengatur kewajiban penyediaan dan penggunaan sarana keselamatan kerja.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, termasuk penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Terkait Ketentuan Pidana
Ketentuan mengenai penggunaan APD K3 tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap kewajiban keselamatan kerja, penanganannya pada prinsipnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta peraturan pelaksanaannya.
Apabila kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia, maka pertanggungjawaban pidana dapat dipertimbangkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sesuai fakta, alat bukti, dan hasil proses penegakan hukum.