BOGOR –
Sekdes Cileungsi Kidul (Dimas) menjadi sorotan Terkait akan maju sebagai ketua karangtaruna.
Terkait Beredar Berita pelarangan Sekdes Cileungsi Kidul (Dimas) yang akan maju menjadi ketua karangtaruna ramai menjadi bahan pembicaraan.
Sekdes Cileungsi Kidul (Dimas) yang beberapa hari lalu ramai diberitakan tentang dirinya yang akan maju sebagai ketua karang taruna Mengatakan,
pelarangan Sekdes menjadi Ketua karangtaruna itu boleh boleh saja, karena Menjadi ketua karang taruna adalah diluar dari Pemerintah Lembaga Desa, ungkapnya.
Menurut Dimas memang ada beberapa Point Yang tidak boleh Dirangkap, antara lain adalah :
1.Mrnjadi pengurus Partai
2.menjadi anggota Ormas
3.merangkap sebagai Ketua BPD
4.ikut Serta dalam kampanye
Jadi Dalam hal ini, kalau saya mencalonkan diri sebagai ketua Karang taruna, itu boleh saja, asalkan tidak mengganggu Aktifitas saya sebagai Sekdes Cileungsi Kidul, ucapnya.
Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025 tentang Karang Taruna, yang mengatur struktur dan keanggotaan Karang Taruna hingga tingkat kecamatan. Dalam aturan tersebut tidak terdapat pembatasan bahwa pengurus Karang Taruna tingkat kecamatan harus berasal dari luar unsur perangkat desa. Dimana pencalonan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Kami berharap seluruh pihak dapat memahami ketentuan hukum secara utuh dan tidak mengeluarkan pernyataan publik yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Khususnya dalam upaya membangun sinergi antara pemerintah desa, pemuda, dan masyarakat melalui wadah Karang Taruna, Tutupnya. Red (AG)











