BOGOR – Berita Terkini online.
Ketua PWRI Bogor Timur Jadi Korban Penganiayaan di Kantor Polisi, LSM PRB Desak Transparansi
Laporan dugaan pemukulan terhadap Ketua PWRI Korwil Bogor Timur, Asilungun alias Alpin (41), yang terjadi di ruang SPKT Polsek Cileungsi hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Bogor dengan tembusan ke Polda Jawa Barat.
Asilungun yang dikenal sebagai jurnalis sekaligus Ketua PWRI Korwil Bogor Timur menyampaikan bahwa perkara tersebut kini ditangani oleh Bareskrim Polri Unit 4. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pemanggilan terlapor maupun perkembangan proses hukum.
“Proses penanganannya sudah ditangani Bareskrim Unit 4, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan,” ujar Alpin kepada media.
Peristiwa pemukulan tersebut terjadi di ruang SPKT Polsek Cileungsi pada 11 November 2025. Ironisnya, kejadian itu terekam jelas oleh kamera CCTV Polsek. Namun hingga kini pelapor belum dipanggil kembali dan terlapor belum juga diperiksa.
Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, meminta Kapolres Bogor untuk bersikap transparan dan serius dalam menangani kasus tersebut.
“Ruang SPKT seharusnya menjadi tempat aman bagi masyarakat. Tapi justru terjadi penganiayaan terhadap jurnalis di dalam kantor polisi. Ini sangat luar biasa dan mencederai rasa keadilan,” tegas Johan.
Ia juga menegaskan bahwa pemukulan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers. Johan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata.
“Alpin sedang menjalankan fungsi jurnalistik, namun justru menjadi korban penganiayaan yang terekam CCTV. Sampai sekarang pelapor merasa seolah-olah kebal hukum karena tidak pernah dipanggil,” ujarnya.
Johan Pakpahan yang juga berprofesi sebagai advokat di Kabupaten Bogor menyatakan siap mengajukan praperadilan sesuai amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan pada Januari 2026.
“Kami siap menempuh jalur praperadilan demi memastikan keadilan ditegakkan dan hukum benar-benar berjalan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus tersebut.
Red (Athan).
